Tujuan Ujian Nasional ialah untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional.
Potensi Kegunaan Ujian Nasional [perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 68] :
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
- pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
- dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
- pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
penentuan kelulusan dari satuan pendidikan
Rencana Perubahan
- Ujian Nasional TIDAK untuk kelulusan [kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh sekolah]
- Ujian Nasional dapat ditempuh BEBERAPA KALI [untuk memperbaiki pencapaian terhadap standar]
- Ujian Nasional wajib diambil MINIMAL satu kali [mulai 2016, dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional]
Rencana Perbaikan
- Peningkatan mutu soal mendorong deep learning, soal yang kontekstual [budaya, sosio-antropologis, lingkungan].
- Disertai dengan survei dan kuesioner untuk mengidentifikasi faktor pengaruh terhadap capaian.
- Surat Keterangan Hasil UN lebih lengkap dengan levelling untuk menggambarkan capaian kompetensi siswa.
- Penggunaan CBT [computer-based test] agar lebih fleksibel dan handal.
Peta Jalan Perubahan
Mengapa Ujian Nasional Diubah ?
UN untuk Seleksi Masuk Jenjang Pendidikan Lebih Tinggi
Tanggal Penting UN 2015.
————————————————————————————————–
Perbedaan UN 2014 dengan 2015 :
Selengkapnya tentang Kebijakan Perubahan Ujian Nasional, silahkan download di bawah ini :
Kemdikbud.go.id
Leave a Reply